Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Bakungan.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa Bakungan.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Bakungan.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa Bakungan.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Yth. – Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPD Desa Bakungan
Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, karena telah dapat menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun Anggaran 2007 sampai 2013 kepada Badan Permusyawaratan Desa Bakungan.
Semoga apa yang telah dapat kita perbuat di Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati , memberikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD Desa Bakungan yang merupakan mitra Pemerintah Desa sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa bakungan yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa bakungan yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Bakungan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Bakungan.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
AGUS KRISNANTO WD
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LAMJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai April 2007 Sampai dengan Maret 2013.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Bakungan, begitupun Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………
PEMERINTAH
KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Jl.Raya,Solo-Karangdowo,Kantor Desa
Bakungan, Kecamatan Karangdowo
LAPORAN
AKHIR MASA JABATAN
KEPALA
DESA BAKUNGAN KEPADA BPD
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo
melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan
berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan
mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembangunan di Desa Bakungan serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
di Desa Bakungan pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan
demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang
berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LAMJ
) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan
kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LAMJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil
kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala
Dusun selama Tahun 2008.
A.
DASAR
HUKUM :
Adapun dasar hukum dari
Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan
Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006
Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 4);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor
5).
18.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);
1. GAMBARAN
UMUM DESA
a). Letak
Secara geografis Desa Bakungan terletak disebelah Utara Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari
wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 4. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara : Desa Ketitang,Kecamatan Juwiring
Sebelah Timur : Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring
Sebelah Selatan : Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat : Desa Kupang Kecamatan Karangdowo.
b). Luas
Luas Wilayah Desa 14.573.433. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1.
Sawah :
1.168.278 Ha
2.
Tegalan dan Kebun : 289.155 Ha
3.
Pemukiman Penduduk : 280.948 Ha
Jumlah 1.738.381 Ha atau 10.738.381.
M2
c. Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan 10 RT,5 RW sebagai berikut :
No.
|
Nama Dusun
|
Jml RW
|
Jml RT
|
Nama RT
|
1
|
Kadus I
|
2
|
4
|
RT.01,02,03,04
|
2
|
Kadus II
|
3
|
6
|
RT.05,06,07,08,09,10
|
d) Kenampakan Alam
Desa Bakungan.
secara garis besar berdasarkan letaknya terdiri dari 2. bagian yaitu Jetis,Wanteyan,Bakungan,Simping bagian utara dan Tempel
selatan. yang dipisahkan
oleh sawah. yang membelah Dukuh
Tempel Bagian Selatan
topografinya datar agak miring yang terdiri dari Sawah, Kebun,Pemukiman
penduduk, sedangkan bagian utara berupaperumahan,pemukiman dan lahan sawah yang subur dengan irigasi tehnis yang
baik.
Desa
Bakungan masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa Bakungan
14.573.433 hektar. Kepadatan penduduk sudah
mencapai 2.336. jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 1725. orang di
tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih
banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini. Letak
Geografis desa Bakungan berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa Bakungan adalah bercocok tanam,
bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan,
bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah
desa Bakungan persawahan.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan
dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan
hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan
tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman
Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat
panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak
mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga
lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan
lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian sudah bagus karena
telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Lingkungan Desa
kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang
telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh
wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil
pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan
lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah
tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan
faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Aparat Desa di Kantor Desa Bakungan terdiri dari
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan
Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 2 ( dua ) Kepala Dusun yakni Kepala
Dusun I, Kepala Dusun 2. Dusun I terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun
Warga, Kepala Dusun 2 terdiri dari 3 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa
mulai Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal
tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian
Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten,
Bapak Camat Karangdowo serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD
Desa Bakungan.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik
selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan
Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan
mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT,
LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam
melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya
masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
BAB II.
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI
:
“Terwujudnya Pemerintah dan
Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional
dan Demokratis"
MISI
:
1. Mengembangkan
prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas
hasil Pertanian dan Perkebunan;
3. Memotivasi masyarakat mengembangkan
Usaha Agribisnis;
4. Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk
Penguatan Modal Usaha Masyarakat Miskin;
5. Menjaga Stabilitas dan keharmonisan
hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6. Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan,
ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7. Menciptakan kenyamanan
dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan
sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan
ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam
upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum
dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan
menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh
Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten,
Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil
MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan
kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD
Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Bakungan telah
menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05
Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010
Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011
di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase
Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya
yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana
akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat
berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Bakungan.
Dari Rencana Pembangunan
Jangka menengah Desa (RPJMDes) Bakungan Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi
sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan
Lingkar yang menghubungkan dari Desa Bakungan ke Desa Gondangsari sepanjang 550
m,Talud jalan Usaha Tani sebelah Utara Dk.Bakungan,sepanjang 350 m,Jalan menuju
makam Simping 430 m,Jalan usaha tani timur Dk.Jetis sepanjang 400 m,Talud jalan
usaha tani Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Talud Jalan Usaha Tani yang
panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah
mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau
tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui
oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun
anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana
lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di
Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan
Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan
dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase
Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun
baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
•
Penyelenggaraan urusan Pemerintah
Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
•
Penyelenggaraan urusan Pemerintah
Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak
dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat
dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses
Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Bakungan dilakukan dengan
mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk
Desa Bakungan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta
Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih
banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten,
Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan
Desa Bakungan masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus
diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik
yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Bakungan terdiri dari
sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya
dari Pemerintah Kabupaten Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD Propinsi,. Untuk
dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung
|
|
Tunjangan Penghasilan
|
Rp.46.800.000,-
|
Belanja Barang dan Jasa
|
Rp.15.227.000
|
Belanja Pemeliharaan Barang
|
Rp.550.000,-
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp.2.000.000,-
|
Kelembagan
|
Rp.11.250.000,-
|
Kegiatan BPD
|
Rp.13.190.000,-
|
Kegiatan lain-lain
|
Rp.15.736.000,-
|
Pembangunan
|
Rp.85.200.000,-
|
Belanja Tidak Langsung
|
|
Belanja Penghasilan tetap
|
Rp.21.000.000,-
|
Belanja tak terduga
|
Rp.3.000.000,-
|
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai
sepenuhnya dengan dana :
1. Pendapatan
Asli Desa,
2. Alokasi
Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3. Bantuan
PNPM Mandiri Pedesaan
3. Bantuan
lain yang tidak mengikat dan sah menurut UU.
3. Swadaya
masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa
dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga
Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh
perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan
pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan
Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik
Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Bakungan
yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan
dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang
ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan
Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip
Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk
kesejahteraan masyarakat Desa Bakungan khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bakungan). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bakungan). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa
untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan-
pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP.
Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan
mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua
perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes
dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di
desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan
umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan
dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan
ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa,
Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan
fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada
Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Bakungan Besar.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan
per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang
ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa
dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya
harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk
penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan
keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan
dan belanja desa tahun anggaran Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 setelah APBDes Perubahan dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam
pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa
berhasil. Keadaan Geografis desa Bakungan Besar Jangkauan ke Ibu Kota
Kecamatan yang relatif dekat (4 Km) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui
kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar
di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan
kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa,
ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua
perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan
didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa
Tengah.
1.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program
desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua
elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan
program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan
fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika
terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program
desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana
yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah
yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Bakungan Besar
swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan.
Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini
dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang
lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program
pembangunan maupun program yang lainya.
2.
Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program
Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari
Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan
melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap
saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering
diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga
kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program
Pemerintah
Berikut kami sampaikan realisasi
anggaran Desa Bakungan sejak tahun 2007 sampai akhir masa jabatan 2013
kode.
|
Uraian
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
PENERIMAAN
|
||||||
1.1.
|
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang
lalu
|
6,883,413
|
160,000
|
6,883,413
|
7,187,050
|
4,478,075
|
1.2.
|
Pendapatan Asli Desa
|
44,926,000
|
75,000,000
|
44,926,000
|
32,878,200
|
62,000,000
|
1.3.
|
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten
|
196,193,000
|
88,810,000
|
196,193,000
|
94,819,000
|
91,474,925
|
1.4.
|
Bantuan dari Pemerintah Propinsi
|
-
|
-
|
5,000,000
|
5,000,000
|
|
1.5.
|
Bantuan dari Pemerintah Pusat
|
51,319,000
|
51,319,000
|
51,319,000
|
-
|
50,000,000
|
1.6.
|
Sumbangan Pihak Ketiga
|
12,000,000
|
-
|
12,000,000
|
5,000,000
|
|
1.7.
|
Pinjaman Desa
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
1.8.
|
Lain-lain penerimaan yang sah
|
8,640,000
|
17,600,000
|
8,640,000
|
1,039,000
|
1,000,000
|
JUMLAH
|
319,961,413
|
232,889,000
|
319,961,413
|
145,923,250
|
213,913,000
|
KODE
|
U R A I A N
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
PENGELUARAN RUTIN
|
||||||
2R.1
|
Pos
Sisa Kurang Perhitungan
Anggaran
|
|||||
Rutin Tahun yang Lalu………………………
|
||||||
2R.2
|
Pos Belanja Perangkat………………………
|
20,000,000
|
20,000,000
|
20,000,000
|
19,200,000
|
21,000,000
|
2R.3
|
Pos Tunjangan Penghasilan DPPUD dan 30 %POS
ADD
|
13,852,000
|
19,805,700
|
13,852,000
|
38,374,600
|
46,800,000
|
2R.4
|
Pos Belanja Barang…………………………
|
13,983,927
|
20,297,200
|
13,983,927
|
7,706,975
|
15,227,000
|
2R.5
|
877,000
|
1,532,850
|
877,000
|
338,500
|
550,000
|
|
2R.6
|
Pos Belanja Perjalanan Dinas…………………
|
3,866,000
|
2,000,000
|
3,866,000
|
585,000
|
2,000,000
|
2R.7
|
Pos Kegiatan
BPD,Sidang,Honor,ops,Atk,peralatan,dll
|
4,000,000
|
11,350,000
|
4,000,000
|
4,348,400
|
13,190,000
|
2R.8
|
Pos Kelembagaan Desa
LPMD,PKK,Karangtaruna,tunjngan rt rw bpd,honor hansip
|
16,461,850
|
10,700,000
|
16,461,850
|
8,191,200
|
11,250,000
|
2R.9
|
Pos Lain-lain…………………………………
|
22,383,530
|
28,348,600
|
22,383,530
|
16,820,126
|
15,736,000
|
2R.10
|
Pos Pengeluaran Tak Terduga………………
|
2,720,000
|
3,000,000
|
2,720,000
|
3,000,000
|
|
Jumlah Pengeluaran Rutin
|
98,144,307
|
117,034,350
|
98,144,307
|
95,564,801
|
128,753,000
|
|
PENGELUARAN
PEMBANGUNAN
|
||||||
2P.1
|
Sisa Kurang Perhitungan Anggaran…………
|
-
|
-
|
-
|
||
Pembangunan Tahun Lalu……………………
|
40,094,106
|
|||||
2P.2
|
Prasarana Pemerintahan Desa………………
|
72,063,000
|
93,324,500
|
40,094,106
|
12,115,374
|
15,200,000
|
2P.3
|
Prasarana Produksi…………………………
|
109,000,000
|
2,200,000
|
72,063,000
|
28,465,000
|
20,000,000
|
2P.4
|
Prasarana Perhubungan………………………
|
-
|
20,000,000
|
109,000,000
|
-
|
50,000,000
|
2P.5
|
Prasarana Pemasaran………………………
|
500,000
|
-
|
-
|
-
|
|
2P.6
|
Prasarana Sosial…………………………
|
-
|
500,000
|
2,000,000
|
||
2P.7
|
Pembangunan lainnnya………………………
|
-
|
-
|
|||
Jumlah Pengeluaran Pembangunan
|
221,657,106
|
115,524,500
|
221,657,106
|
42,580,374
|
85,200,000
|
|
Jumlah Pengeluaran Rutin + Pembangunan
|
319,801,413
|
232,558,850
|
319,801,413
|
138,145,175
|
213.953.000
|
3.
Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program
desa dari jajaran Pemerintah Desa Bakungan Besar melaksanakan ketentuan yang
ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun
dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Bakungan
Besar apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima
program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa
mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan
pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut
tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan
apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
4.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek
fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek-
proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten
sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan
desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan
non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala
permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi
terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam
pelayanan pada masyarakat.
5.
Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Bakungan Besar
berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya
masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas
formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa
yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah
menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara
kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Bakungan
Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Bakungan
Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan
perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar terhadap semua
masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua
dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DESA
1.
URUSAN
HAK ASAL USUL DESA
Menurut imFormasi dari kalangan
tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai nara sumber tentang sejarah
berdirinya Desa Bakungan telah dapat ditarik kesimpulan bahwa, Desa Bakungan dulunya suatu wilayah yang banyak ditumbuhi bunga
bakung diberi nama Desa Bakungan. diambil dari kata Bakung
tadi.
Nama nama tokoh masyarakat
yang pernah memimpin desa Bakungan.
sampai saat ini sbb :
NO.
|
N A
M A
|
ALAMAT
|
PERIODE
|
KET
|
1
|
B.SUTONO
|
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
|
-16641983
|
|
2
|
PAIMAN
|
Dk.Bakungan,Ds.Bakungan
|
1991-1998
|
|
3
|
B.SUTONO
|
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
|
1999-2006
|
|
4
|
AGUS KRISNANTO WD
|
2.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG
DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pasal 8 huruf b urusan
pemerintah yang diserahkan kabupaten merupakan tugas desentralisai
yang dilaksanakan pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan
dan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan
kondisi serta kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian
Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor
unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat
desaBakungan hal ini didukung dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan
tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan
produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang terkait
dengan sistim usaha tani antara lain :
- penyediaan sarana dan
prasarana hasil produksi untuk nilai tambah bagi peningkatan
pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
- Pemasyarakatan penggunaan
alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
- Melakukan pembinaan pada
beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
- Pembinaan petani pemakai
air ( P3 A ) .
b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga
negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan
parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi
keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan
merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia
yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung
jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan
dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara
lain :
- Turut serta mensukseskan program wajib belajar
9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
- Mengupayakan pembentukan
Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan
belajar masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi
masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan serta peningkatan derajat
kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk
mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian
gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang
menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria,
muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari
pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Tersedianya sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa
Bakungan harus didukung
dengan fasilitas yang cukup dan
dengan tenaga yang cukup pula seperti tenaga bidan desa.
- Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan
kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan
kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang
gizi , pengelolaan jamkesmas .
- Merencanakan pembangunan
posyandu di 6 dusun
- Mengupayakan dan
memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong
miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari kresis
yang telah menimpa bangsa Indonesia tahun 1997 yang masih dirasakan
sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam, melainkan harus bekerja
keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut. program dan kegiatan yang
dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas sosial dan tenaga kerja,
menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan
desa urusan pekerjaan umum adalah satu urusan yang sangat penting (
Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan
dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana
fasilitas umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan
program-program sebagai berikut .
- Perbaikan jalan usaha tani lor wanteyan-lor Bakungan 1.500 M sumber dana dari
PNPM-MP
- perbaikan jalan lingkungan di Dk.Bakungan 500
M sumber dana dari APBD
- Perbaiakan jalan usaha tani lor Bakungan
sepanjang 450 M dana dari APBD
- Pembuatan Talud Usaha Tani Lor Bakungan
sepanjang 1500 m dana dari PNPM
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi
permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan
lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat
strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya,
politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan
pada terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika
gerak pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan
yang direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur,
lancar, aman dan nyaman
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas
dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.
Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol
pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga
berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar
tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya
dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada
pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri
dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat
serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum
pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan
pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau
pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban
desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi
atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan
pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan
anggaran pendapatan dan belanja desa .
r.Bidang Tugas Pembantuan
Dijelaskan dalam Bab IV
s. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain :
Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli,
pembuatan surat keterangan warisan , hibah dll.
- Memberikan surat keterangan hak atas tanah
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
t. Bidang kependudukan dan
catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang
kependudukan dan catatan sipil antara lain :
- Melakukan registrasi
jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan
oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
- Melakukan registrasi
jumlah penduduk menurut hak pilih dalam pilkada dan oleh PPS .
- Menerbitkan surat keterangan kartu
keluarga untuk penerbitan KTP
- Melakukan pendataan dan pembinaan dalam
kegiatan mutasi penduduk .
- Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte
kelahiran .
- Membuat Data Base Kependudukan.
u.
Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum.
Kondisi
sosial masyarakat desa Meger pada tahun 2009 secara umum masih relatip aman dan
terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
- Melakukan kegiatan
sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
- Bersama BKD tetap
memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
v. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran
strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan
yang partisipatif, aspiratif dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana
apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme
perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun
peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana pembangunan
jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun dan
direncanakan secara bersama sama dengan melibatkan semua tokoh masyarakat
( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa (
musrenbangdes).setiap tahun.
w. Bidang Penerangan ,
impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan
perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah
dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi
jenis-jenis pembangunan yang masuk desa .
x. Bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam
kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut
sertakan perempuan dalam proses pembangunan seperti pada pelaksanaan
musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku
dalam pembangunan desa minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu
dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga
mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang
sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
y. Bidang Keluarga berencana
dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan inpormasi
pada masyarakat tentang standar keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi
balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan gerakan
sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan
melahirkan serta kematian bayi
z. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan
tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan
bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar terbina
generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di tingkat daerah
, nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi pemuda dan
keolahragaan , maka pemerintah desa Meger telah melaksanakan program sbb:
- Peningkatan peran serta
kepemudaan dengan pembentukan karang taruna kemudian mengusahakan
keterlibatannya dalam pembangunan desa.
- Pengadaan sarana dan
prasarana olah raga .
- Pembinaan dan
pemasyarakatan olah raga .
- Menyelenggarakan berbagai
kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
b.Bidang Pemberdayaan
masyarakat desa
- Melakukan identifikasi sumber daya manusia
- Peningkatan peranserta
masyarakat desa dalam pembangunan
- Penataan dan pemberdayaan
organisasi masyarakat desa
c.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam
memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap
pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan
kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program
yang dilaksanakan antara lain sensus pendataan penduduk, sensus pendataan
ekonomi dan lain2.
d.Bidang arsip dan
perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu
diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat
sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam
mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata
kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah:
program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan
prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan
pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan
pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan
semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan
sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun
masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program
yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan
desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS
PEMBANTUAN
A. TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar
Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik
Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena
salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
2. Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa
tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai
dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan
Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada
merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan
tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh
instansi terkait.
3. Pelaksanaan
Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila
dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut
menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut,
di desa Bakungan Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena
pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan
Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan
Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Realisasi
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan,
permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian
masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan
Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana
masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan
sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi
perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan
Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam
Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat
sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber
dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan
desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu
adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan
menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan
pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta
sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada
dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh
instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan
dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,
serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan tersebut.
7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah
dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun
berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai
dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap
dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena Sumber dana
yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum
mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan
dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target
pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang
direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak
cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal
tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang
timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua
anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan.
Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan-
pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang
dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah
pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya
dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di
tahun berikutnya.
A.
TUGAS
PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan
desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam
pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait.
Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan
karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum kegiatan
tersebut diantaranya ;
a) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang –
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);
2. Urusan
Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan
diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Bakungan Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
Di Desa Bakungan Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber
dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem
yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan
dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Bakungan
Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili
pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan
keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan
tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna
anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara
penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang
bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g. menetapkan petugas yang
bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan
desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011,
sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat
terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat puluh lima juta sembilan
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari
ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.
4. Sarana
dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas
kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak
mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan
harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan
swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan
Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi
masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan
kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana
pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama
antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan Dari Tahun 2007 sampai Tahun
2013 ini antara lain :
- Bidang pemberberdayaan
masyarakat desa ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
- Bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).
B. BATAS
DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas
adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun
berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung ,
pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan
adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta
api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan desa Meger, bahwa batas desa masih berdasarkan
batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .
C .PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kondisi geografis desa Meger yang sebagian adalah merupakan
pegunungan yang rata-rata telah gundul sehingga dimusim hujan
berpotensiterhadap bencana longsor dan banjir. .langkah langkah yang
dilakukan adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan pada masyarakat agar
sadar bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan kita
sehari-hari dan dapat mencegah terjadinya bencana alam tersebut.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan
ketertiban masyarakat telah diupayakan melalui upaya preventif dan
represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif
dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan
dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling
menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu
ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .sebuah ilustrasi kegiatan yang
dilakukan pemerintah desa adalah terciptanya keseimbangan hubungan yang
harmonis antara Ulama dan Umaro dan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan
seperti sapari jumat , sapari tarawih pada bulan ramadhan, Ijtimak
tanggal 15 setiap bulan dll.perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan
dengan membuat poskamling, mengadakan ronda malam dan pengamanan husus ditempat
tempat yang dianggap rawan .
Demikianlah kami sampaikan Laporan Akhir Masa
Jabatan penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Meger
tahun 2012 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum
dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan
kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman
dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan
masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat
berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta
penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa
masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan
pembangunan desa Meger yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.
V. PENUTUP
Sejak dibentuknya BPD di Desa Bakungan pada Tahun
2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya
Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD
membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut
kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan
dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana
seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun
antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang Kami
sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan
Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LAMJ ini
merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang
diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa
bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan
keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya
kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku
Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk
dapat membangun Desa Bakungan menuju kearah yang lebih baik dalam rangka
mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
Demikian LAMJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi
dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua
pihak diucapkan terima kasih.
Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo
AGUS KRISNANTO WD