Gubuk Cantik adalah penjual Produk kecantikan lengkap dan terpercaya, kami menyajikan beraneka ragam peroduk kecantikan untuk mengatasi segala macam problema kecantikan, harga yang kami tawarkan sangatlah menarik dan dapat anda bandingkan dengan toko kecantikan yang lain, kami melayani pemesanan Produk baik Grosir maupun eceran.
 

Contoh Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / LAMJ

KATA SAMBUTAN
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Bakungan.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa Bakungan.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Bakungan.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa Bakungan.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
 Yth. – Bapak Ketua,  Wakil Ketua dan Anggota BPD Desa Bakungan
Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, karena telah dapat menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun Anggaran 2007 sampai 2013 kepada Badan Permusyawaratan Desa Bakungan.
Semoga apa yang telah dapat kita perbuat di Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan  dari amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa  Kepala Desa  mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  kepada Bupati , memberikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD  serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh  lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD Desa Bakungan  yang merupakan mitra Pemerintah Desa  sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa bakungan yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa bakungan  yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Bakungan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Bakungan.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan



AGUS KRISNANTO WD

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN  KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LAMJ) Akhir  Masa Jabatan Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai April 2007  Sampai dengan Maret 2013.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk  Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Bakungan, begitupun Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………

Bakungan,09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan



AGUS KRISNANTO WD


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
 DESA BAKUNGAN
Jl.Raya,Solo-Karangdowo,Kantor Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo

LAPORAN AKHIR MASA JABATAN
KEPALA DESA BAKUNGAN KEPADA BPD
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Bakungan serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Bakungan pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LAMJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LAMJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2008.
A.   DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.        Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang  Pedoman Administrasi Desa;
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang  Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan  Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2008 Nomor 3);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2008 Nomor 4);
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 5).
18.     Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19.     Peraturan Bupati  Klaten Nomor  22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);

1.   GAMBARAN UMUM DESA
a).      Letak
Secara geografis Desa Bakungan terletak disebelah Utara Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 4. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara                          : Desa Ketitang,Kecamatan Juwiring
Sebelah Timur                         : Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring
Sebelah Selatan                        : Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat                          : Desa Kupang  Kecamatan Karangdowo.
b).        Luas
Luas Wilayah Desa 14.573.433. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1.   Sawah                                 : 1.168.278 Ha
2.   Tegalan dan Kebun             :    289.155 Ha
3.   Pemukiman Penduduk       :    280.948  Ha
Jumlah                                        1.738.381 Ha  atau 10.738.381. M2
c.       Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan 10 RT,5 RW sebagai berikut :
No.
Nama Dusun
Jml RW
Jml RT
Nama RT
1
Kadus I
2
4
RT.01,02,03,04
2
Kadus II
3
6
RT.05,06,07,08,09,10

d)       Kenampakan Alam
Desa Bakungan. secara garis besar berdasarkan  letaknya terdiri dari 2. bagian yaitu Jetis,Wanteyan,Bakungan,Simping bagian utara dan Tempel selatan. yang dipisahkan oleh sawah. yang membelah Dukuh Tempel Bagian Selatan topografinya datar agak miring yang terdiri dari Sawah, Kebun,Pemukiman penduduk, sedangkan bagian utara berupaperumahan,pemukiman dan lahan sawah yang subur dengan irigasi tehnis yang baik.  

Desa Bakungan masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa Bakungan 14.573.433 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.336. jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 1725. orang di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis desa Bakungan berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa Bakungan adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan,  bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Bakungan  persawahan.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman  Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit.  Jalan Raya sebagian sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011  sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Aparat Desa di Kantor Desa Bakungan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 2 ( dua ) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun I, Kepala Dusun 2. Dusun I terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Kepala Dusun 2 terdiri dari 3 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Camat Karangdowo serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa Bakungan.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.



BAB II.
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.      VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional  dan  Demokratis"

MISI :
1.     Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2.     Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3.     Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4.     Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal  Usaha Masyarakat Miskin;
5.     Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6.     Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7.     Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B.      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007  merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa

1.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Bakungan telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Bakungan.
Dari Rencana Pembangunan  Jangka menengah Desa (RPJMDes) Bakungan Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Bakungan ke Desa Gondangsari sepanjang 550 m,Talud jalan Usaha Tani sebelah Utara Dk.Bakungan,sepanjang 350 m,Jalan menuju makam Simping 430 m,Jalan usaha tani timur Dk.Jetis sepanjang 400 m,Talud jalan usaha tani Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Talud Jalan Usaha Tani yang panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM.
2.       Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Bakungan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Bakungan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Bakungan masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.

Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Bakungan terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD Propinsi,. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :


Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung

Tunjangan Penghasilan
Rp.46.800.000,-
Belanja Barang dan Jasa
Rp.15.227.000
Belanja Pemeliharaan Barang
Rp.550.000,-
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.2.000.000,-
Kelembagan
Rp.11.250.000,-
Kegiatan BPD
Rp.13.190.000,-
Kegiatan lain-lain
Rp.15.736.000,-
Pembangunan
Rp.85.200.000,-
Belanja Tidak Langsung

Belanja Penghasilan tetap
Rp.21.000.000,-
Belanja tak terduga
Rp.3.000.000,-

Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1.       Pendapatan Asli Desa,
2.       Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3.       Bantuan PNPM Mandiri Pedesaan
3.       Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah menurut UU.
3.       Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran,  baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Bakungan yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bakungan khususnya.
Program – program pembangunan  Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bakungan). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.

C.   PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011  cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Bakungan Besar.




BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013  setelah APBDes Perubahan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.       Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Bakungan Besar Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang relatif dekat (4 Km) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa, ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa Tengah.

1.    Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Bakungan Besar swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
2.    Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah

Berikut kami sampaikan realisasi anggaran Desa Bakungan sejak tahun 2007 sampai akhir masa jabatan 2013
kode.
Uraian
2007
2008
2009
2010
2011

PENERIMAAN





1.1.
 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu
           6,883,413
         160,000
     6,883,413
                          7,187,050
4,478,075
1.2.
 Pendapatan Asli Desa
         44,926,000
    75,000,000
   44,926,000
                        32,878,200
62,000,000
1.3.
 Bantuan dari Pemerintah Kabupaten
      196,193,000
    88,810,000
 196,193,000
                        94,819,000
91,474,925
1.4.
 Bantuan dari Pemerintah  Propinsi
                           -

  -
                          5,000,000
5,000,000
1.5.
 Bantuan dari Pemerintah Pusat
         51,319,000
    51,319,000
   51,319,000
                                         -
50,000,000
1.6.
 Sumbangan Pihak Ketiga
         12,000,000
                     -
   12,000,000
                          5,000,000

1.7.
 Pinjaman Desa
                           -
  -
 -
                              -

1.8.
 Lain-lain penerimaan yang sah
           8,640,000
    17,600,000
     8,640,000
                          1,039,000
1,000,000

JUMLAH
      319,961,413
 232,889,000
 319,961,413
                   145,923,250
213,913,000

KODE
U R A I A N


2007
2008


2009


2010


2011

 PENGELUARAN RUTIN





        2R.1
 Pos  Sisa  Kurang  Perhitungan  Anggaran




       
 Rutin Tahun yang Lalu………………………




        2R.2
 Pos Belanja Perangkat………………………
         20,000,000
      20,000,000
     20,000,000
                        19,200,000
21,000,000
        2R.3
 Pos Tunjangan Penghasilan DPPUD dan 30 %POS ADD
         13,852,000
      19,805,700
     13,852,000
                        38,374,600
46,800,000
        2R.4
 Pos Belanja Barang…………………………
         13,983,927
      20,297,200
     13,983,927
                          7,706,975
15,227,000
        2R.5

              877,000
        1,532,850
         877,000
                             338,500
550,000
        2R.6
 Pos Belanja Perjalanan Dinas…………………
           3,866,000
        2,000,000
      3,866,000
                             585,000
2,000,000
        2R.7
 Pos Kegiatan BPD,Sidang,Honor,ops,Atk,peralatan,dll
           4,000,000
      11,350,000
      4,000,000
                          4,348,400
13,190,000
        2R.8
 Pos Kelembagaan Desa LPMD,PKK,Karangtaruna,tunjngan rt rw bpd,honor hansip
         16,461,850
      10,700,000
     16,461,850
                          8,191,200
11,250,000
        2R.9
 Pos Lain-lain…………………………………
         22,383,530
      28,348,600
     22,383,530
                        16,820,126
15,736,000
        2R.10
 Pos Pengeluaran Tak Terduga………………
           2,720,000
        3,000,000
      2,720,000

3,000,000

Jumlah Pengeluaran Rutin
         98,144,307
  117,034,350
     98,144,307
                  95,564,801
128,753,000








PENGELUARAN PEMBANGUNAN





2P.1
 Sisa Kurang Perhitungan Anggaran…………
                           -
  -
  -



 Pembangunan Tahun Lalu……………………
         40,094,106



2P.2
 Prasarana Pemerintahan Desa………………
         72,063,000
      93,324,500
     40,094,106
                        12,115,374
15,200,000
2P.3
 Prasarana Produksi…………………………
      109,000,000
        2,200,000
     72,063,000
                        28,465,000
20,000,000
2P.4
 Prasarana Perhubungan………………………
                           -
      20,000,000
   109,000,000
                                         -
50,000,000
2P.5
 Prasarana Pemasaran………………………
              500,000
  -
  -
                                         -

2P.6
 Prasarana Sosial…………………………

                    -
         500,000
                          2,000,000

2P.7
 Pembangunan lainnnya………………………

  -
  -



Jumlah Pengeluaran Pembangunan
      221,657,106
  115,524,500
   221,657,106
                     42,580,374
85,200,000

Jumlah Pengeluaran Rutin + Pembangunan
      319,801,413
  232,558,850
   319,801,413
                   138,145,175
213.953.000

3.    Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Bakungan Besar melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
4.    Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
5.    Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Bakungan Besar berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Bakungan Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Bakungan Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar terhadap semua masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.




BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

1.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Menurut imFormasi  dari kalangan tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai nara sumber tentang sejarah berdirinya Desa Bakungan telah dapat ditarik kesimpulan bahwa, Desa Bakungan dulunya suatu wilayah yang banyak ditumbuhi bunga bakung diberi nama Desa Bakungan. diambil dari kata Bakung tadi.
Nama nama tokoh masyarakat yang pernah memimpin desa Bakungan.
sampai saat ini sbb :
NO.
N A M A
ALAMAT
PERIODE
KET
1
B.SUTONO
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
-16641983

2
PAIMAN
Dk.Bakungan,Ds.Bakungan
1991-1998

3
B.SUTONO
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
1999-2006

4
AGUS KRISNANTO WD





2.   URUSAN  PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN  KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pasal 8 huruf b  urusan pemerintah  yang diserahkan kabupaten  merupakan tugas desentralisai yang dilaksanakan pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan dan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan kondisi serta kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian  Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat desaBakungan hal ini didukung dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang  terkait dengan sistim usaha tani antara lain :
  1. penyediaan sarana dan prasarana  hasil produksi  untuk nilai tambah bagi peningkatan pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
  2. Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
  3. Melakukan pembinaan pada beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
  4. Pembinaan petani pemakai air ( P3 A ) .



b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara lain :
  1. Turut serta mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
  2. Mengupayakan pembentukan Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan belajar  masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan  serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria, muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :
  1. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa Bakungan  harus didukung dengan fasilitas yang cukup dan dengan tenaga yang  cukup pula seperti tenaga bidan desa.
  2. Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang gizi , pengelolaan jamkesmas .
  1. Merencanakan pembangunan posyandu di 6 dusun
  2. Mengupayakan dan memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari kresis yang telah menimpa bangsa Indonesia tahun 1997 yang  masih dirasakan sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam, melainkan harus bekerja keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut. program dan kegiatan yang dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas sosial dan tenaga kerja, menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan desa urusan pekerjaan umum adalah satu  urusan yang sangat penting ( Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas  umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan  program-program sebagai berikut .
  1. Perbaikan jalan usaha tani  lor wanteyan-lor Bakungan 1.500 M sumber dana dari PNPM-MP
  2. perbaikan jalan lingkungan di Dk.Bakungan 500 M  sumber dana dari APBD
  3. Perbaiakan jalan usaha tani lor Bakungan sepanjang 450 M dana dari APBD
  4. Pembuatan Talud Usaha Tani Lor Bakungan sepanjang 1500 m dana dari PNPM
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan pada terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika gerak pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan yang direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur, lancar, aman dan nyaman  
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam. Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa .
r.Bidang Tugas Pembantuan
Dijelaskan dalam Bab IV
s. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain : Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, pembuatan surat keterangan warisan , hibah  dll.
  1. Memberikan surat keterangan hak atas tanah
  2. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
t. Bidang kependudukan dan catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil antara lain :
  1. Melakukan registrasi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
  2. Melakukan registrasi jumlah penduduk  menurut hak pilih dalam  pilkada dan oleh PPS .
  3. Menerbitkan surat keterangan kartu keluarga  untuk penerbitan KTP
  4. Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk .
  5. Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte kelahiran .
  6. Membuat Data Base Kependudukan.
u. Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan  umum.
Kondisi sosial masyarakat desa Meger pada tahun 2009 secara umum masih relatip aman dan terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
  • Melakukan kegiatan sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
  • Bersama BKD tetap memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
v. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, aspiratif  dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana  pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun dan direncanakan secara bersama sama  dengan melibatkan semua tokoh masyarakat ( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrenbangdes).setiap tahun.
w. Bidang Penerangan , impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi jenis-jenis pembangunan  yang masuk desa .
x. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut sertakan perempuan dalam proses  pembangunan seperti pada pelaksanaan musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku dalam pembangunan desa  minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
y. Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan inpormasi pada masyarakat tentang  standar keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan  gerakan sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan melahirkan serta kematian bayi
z. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar terbina generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di tingkat daerah , nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi pemuda dan keolahragaan , maka pemerintah desa Meger telah melaksanakan program sbb:
  • Peningkatan peran serta kepemudaan dengan pembentukan  karang taruna kemudian mengusahakan keterlibatannya dalam pembangunan desa.
  • Pengadaan sarana dan prasarana olah raga .
  • Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga .
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
b.Bidang Pemberdayaan masyarakat desa
  • Melakukan identifikasi sumber daya manusia
  • Peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan
  • Penataan dan pemberdayaan organisasi masyarakat desa
c.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan  kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program yang dilaksanakan antara lain sensus  pendataan penduduk, sensus pendataan ekonomi dan lain2.
d.Bidang arsip dan perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah: program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .



BAB  V
PENYELENGGARAAN  TUGAS PEMBANTUAN

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.       Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);


2.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.




3.   Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Bakungan Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4.   Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.

5.   Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di tahun berikutnya.

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.

1.  Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
a)         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);

2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Bakungan Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.     Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Bakungan Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b.  menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.  menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d.  menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan  tercatat terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.


4.     Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat  pelaksanaan kegiatan  harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.



BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.     KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 ini antara lain :
  1. Bidang pemberberdayaan masyarakat desa  ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
  2. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).

B.  BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung , pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa Meger, bahwa batas desa masih berdasarkan batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .

C .PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kondisi geografis desa Meger yang sebagian adalah merupakan pegunungan yang rata-rata telah gundul sehingga dimusim hujan berpotensiterhadap bencana longsor  dan banjir. .langkah langkah yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan  pada masyarakat agar sadar bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari dan dapat mencegah terjadinya bencana alam tersebut.

E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat  telah diupayakan melalui upaya preventif dan represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .sebuah ilustrasi kegiatan yang dilakukan pemerintah desa adalah terciptanya keseimbangan hubungan yang harmonis antara Ulama dan Umaro dan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sapari jumat , sapari tarawih pada bulan ramadhan,  Ijtimak  tanggal 15 setiap bulan dll.perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan dengan membuat poskamling, mengadakan ronda malam dan pengamanan husus ditempat tempat yang dianggap rawan .
Demikianlah kami sampaikan  Laporan Akhir Masa Jabatan penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Meger tahun 2012 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa Meger yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.

V. PENUTUP

Sejak dibentuknya BPD di Desa Bakungan pada Tahun 2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LAMJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Bakungan menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
Demikian LAMJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.

Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo


AGUS KRISNANTO WD