KATA SAMBUTAN
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Bakungan.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa Bakungan.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Bakungan.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa Bakungan.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu
persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Pimpinan dan Anggota BPD serta hadirin yang terhormat,
Mengawali
Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Desa Bakungan
Tahun 2012 atas Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2011, Saya mengajak kita
sekalian untuk menundukkan kepala, seraya mengangkat hati dan menaikkan puji
dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas karunia hidayah dan
nikmat kesehatan dari-Nya jualah kita dapat berkumpul dalam kegiatan pada hari
ini.
Saya atas nama
Pemerintahan Desa Bakungan, menghaturkan ucapan terima kasih kepada para
undangan yang telah menyempatkan waktu untuk melangkahkan kaki ke Balai Desa Bakungan
guna memenuhi undangan Kami.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (
LKPJ ) Kepala Desa Bakungan Tahun 2012 kepada masyarakat Desa Bakungan melalui
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bakungan ini, merupakan kewajiban Kami
selaku Penjabat Kepala Desa Bakungan dalam rangka transparansi Pemerintah Desa
selama Tahun 2012 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas
pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum
Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan
Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2011.
Di samping itu, LKPJ ini disampaikan untuk memenuhi
surat Pimpinan BPD Bakungan Nomor 01 / bpd / XII / 2012 Tanggal 13 Desember 2012,
yang mewajibkan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LPJ paling lambat akhir
Bulan Januari 2013. Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
materi dan lampiran LKPJ dan selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD Bakungan,
Bapak Camat Karangdowo dan Bapak Bupati Klaten.
Hasil-hasil penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan,
Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu
Tahun 2011, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada
dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama
Masyarakat Desa Bakungan selama Tahun 2011 merupakan akumulasi dari hasil
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan
mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk
pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) yang
dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan
Berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan
Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Pimpinan dan Anggota BPD serta Hadirin yang
berbahagia,
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD yang merupakan perwakilan dari Masyarakat Desa
tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa Bakungan selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Januari
sampai Desember 2011. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja
keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa Bakungan maupun seluruh komponen
pembangunan yang ada di Desa Bakungan, sementara itu yang belum berhasil
dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang.
Semangat Otonomi Desa tercermin dengan upaya Pemerintahan
Desa mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dengan asas musyawarah dan mufakat
serta mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun
Desa. Pungutan Desa yang dikenakan kepada masyarakat pada dasarnya wujud dari
keiikutsertaan masyarakat dalam membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.
Sejak Peraturan Desa tentang Pungutan Desa Tahun 2007
berlaku efektif, pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Desa Bakungan dapat dikatakan meningkat jika dibandingkan
dengan keadaan sebelumnya. Hal ini terlihat jelas dengan tingginya partisipasi
masyarakat dalam membayar pungutan Desa dan memberikan Sumbangan kepada Desa,
yang tergambar pada Pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa
untuk Tahun 2008 berjumlah Rp. 7.064.500,- sedangkan untuk Tahun 2009 sebesar
Rp.9.534.790,- atau meningkat sebanyak 34,9 %.
Melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Desa Bakungan,
Saya menghaturkan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karangdowo
yang telah memberikan bantuan atau mengalokasikan kepada Desa Bakungan dari
APBD Kabupaten Karangdowo melalui ADD sebesar Rp.101.411.038,13,- semoga di
Tahun 2010 ini dapat ditingkatkan lagi. Kepada masyarakat Desa Bakungan yang telah
membayar Pungutan Desa dan yang memberikan Sumbangan kepada Desa, semoga
amalnya diterima Allah SWT. Amin.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama Saya
beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan
dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari
kita membangun Desa dengan semangat kebersamaan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih
kepada Pimpinan dan Anggota BPD Bakungan yang telah bermusyawarah dan bekerja
sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita
ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan
manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Bakungan.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
Bakungan, 31 Januari 2012
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo
AGUS KRISNANTO WD
I. PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo
melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan
berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan
mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembangunan di Desa Bakungan serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
di Desa Bakungan pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan
demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang
berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (
LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan
pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil
kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala
Dusun selama Tahun 2009.
II. LAPORAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS
Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo memiliki wilayah
Desa seluas 360 Ha yang terdiri dari 35 Ha lahan pertanian tanaman padi, 19 Ha
Perumahan/pekarangan, 147 Ha tanah perkebunan rakyat dan 159 Ha semak belukar.
Adapun batas –batas Desa adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Desa Sebayan
Sebelah Selatan dengan Sungai Karangdowo
Sebelah Barat dengan Desa Tumok Manggis
Sebelah Timur dengan Sungai Karangdowo
Penduduk Desa Bakungan berjumlah 1.491 jiwa yang
terdiri dari laki-laki 744 jiwa, perempuan 747 jiwa atau terdiri dari 386
Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2009 adalah 20 orang, meninggal 10
orang, datang 35 orang, pindah 27 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa
Bakungan terdiri dari petani 46 orang, pedagang 39 orang, PNS/TNI/POLRI 149
orang.
Luasnnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk Desa Bakungan,
merupakan salah satu faktor pendukung dan potensi dalam melaksanakan Otonomi
Desa. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi
masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama
dalam memajukan Desa.
Aparat Desa di Kantor Desa Bakungan terdiri dari
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan
Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 3 ( tiga ) Kepala Dusun yakni Kepala
Dusun Tanjung Rengas, Kepala Dusun Tanjung Mentawa dan Kepala Dusun Keranji.
Dusun Tanjung Rengas terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun
Tanjung Mentawa terdiri dari 3
Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Keranji
yang terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa
mulai tahun 2006 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya
arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Karangdowo, Bagian Tata Pemerintahan,
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Karangdowo, Bapak Camat Karangdowo
serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa Bakungan.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik
selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan
Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan
mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT,
LPM, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam
melaksanakan pembangunan di Desa serta LKM PNPM Mandiri Perkotaan di mana
melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
III. ARAH KEBIJAKAN
1. Bidang Pemerintahan
Selama ini keadaan ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa Bakungan pada umumnya kondusif, sengketa dan perselisihan antar
warga masyarakat sangat minim terjadi, permasalahan yang timbul di Desa selalu
kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat serta selalu berkonsultasi
dengan Bapak Camat Karangdowo dan Bagian Pemerintahan Desa yang ada di
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangdowo dan dengan arahan dan bimbingan yang
diberikan kami dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat Desa.
Kebijakan yang telah Kami laksanakan di bidang
Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Mendayagunakan Aparat Desa yakni Kepala Urusan
Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kemasyarakatan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing
b. Kantor Kepala Desa dibuka setiap hari kerja dari
pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wiba, dalam upaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat Desa
c. Membuat buku-buku administrasi Desa, yakni:
1) Buku Agenda Surat Masuk
2) Buku Agenda Surat Keluar
3) Buku Tamu
4) Buku Ekspedisi
5) Buku Register Peraturan Desa
6) Buku Regiter Lembaran Desa
7) Buku Register Keputusan Kepala Desa
8) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
9) Buku Data Penduduk
10) Buku Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa
11) Buku Kas Umum
d. Memperbaharui data demografi Desa
e. Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat
yang dikeluarkan Pemerintah Desa yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa
f. Menyelesaikan perselisihan antar warga masyarakat
secara musyawarah dan mufakat
2. Di Bidang Pembangunan
Penyelenggaraan pembangunan di Desa Bakungan pada
dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Bakungan, dan dalam
rangka mengarahkan kegiatan pembangunan agar terencana dan bermanfaat bagi
masyarakat Desa, Pemerintah Desa melakukan fungsi motivator yang tentunya
memperhatikan aspirasi masyarakat serta tetap mengacu pada rencana pembangunan
yang telah dibuat baik rencana pembangunan jangka menengah Desa ataupun rencana
pembangunan jangka panjang Desa.
Selama menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bakungan,
arah kebijakan yang telah Kami tempuh di bidang Pembangunan selalu
mengedepankan pembangunan yang partisipatif dalam arti pembangunan yang akan
dilaksanakan Desa dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat Desa mengusulkan
rencana kegiatan Pembangunan baik melalui Pemerintah Desa maupun melalui BPD
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa sehingga ada skala prioritas
terhadap usulan masyarakat. Kemudian direncanakan secara bersama antara
Pemerintah Desa bersama LPM dan Tokoh Masyarakat dan dilaksanakan secara gotong
royong. Kemudian yang tidak kalah penting adalah peran dari Lembaga Keswadayaan
Masyarakat ( LKM ) dari PNPM Mandiri Perkotaan yang sangat membantu dalam
pelaksanaan Pembangunan di Desa Bakungan.
Kebijakan di bidang pembangunan yang telah Kami tempuh
selama tahun 2009 antara lain yaitu:
a. Pemerintah Desa telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah
Perdes tentang Pungutan Desa Tahun 2007 dan 1 ( satu ) buah Perdes tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;
b. Mengajukan usulan Pembangunan di Desa melalui dana
APBD Kabupaten Karangdowo;
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan di Desa baik pembangunan Jembatan/Geretak kayu, Jalan Setapak dan
tempat ibadah dan sarana fisik lainnya yang ada di Desa Bakungan;
d. Bersama masyarakat Desa Bakungan melakukan gotong
royong membersihkan parit, pinggir jalan, masjid, kuburan dan fasilitas umum
lainnya;
e. Membantu pelaksanaan proyek baik dari Pemerintah
Kabupaten Karangdowo maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi
di Desa Bakungan;
f. Membantu dalam proses pelaksanaan Pembangunan dari
PNPM Mandiri Perkotaan.
3. Di Bidang Kemasyarakatan
Bidang kemasyarakatan merupakan bidang yang sangat
luas jangkauannya, karena menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dari
dalam kandungan sampai meninggalnya seseorang warga masyarakat di Desa. Selama
Tahun 2009 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan
pembangunan di bidang kemasyarakatan yang terdiri dari : Pendidikan, Kesehatan,
Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga, antara lain yaitu:
a. Mengukuhkan Kepengurusan ”Ambulan Desa” Desa Bakungan;
b. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa
menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam;
c. Bersama Pemuka Agama memelihara dan mengayomi adat
istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan
zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan dll;
d. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa mengurus
dan melaksanakan pengkebumian warga masyarakat yang meninggal dunia;
e. Bersama Karang Taruna melaksanakan Perayaan Hari
Besar Nasional;
f. Bersama PKK melaksanakan Pos Pelayanan Terpadu (
Posyandu ) di Desa
g. Bersama Pemuda melaksanakan PSN ( Pemberantasan
Sarang Nyamuk ), fogging dan Sosialisasi tentang Demam Berdarah;
h. Membina Ketua RT dan RW yang ada di Desa;
i. Memberikan bantuan kepada masyarakat miskin/kurang
mampu yang meninggal di Desa;
j. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang
mampu dalam bidang pendidikan.
k. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang
mampu dalam bidang Kesehatan.
l. Bersama masyarakat membentuk Kelompok Pendonor
Darah.
m. Memberikan subsidi raskin kepada masyarakat kurang
mampu.
IV. LAPORAN KEGIATAN
A. Pelaksanaan Peraturan Desa
Pemerintah Desa selama tahun 2009 telah melaksanakan
Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat bersama antara Kepala Desa dengan BPD
:
1) Peraturan Desa Bakungan No. 1 Tahun 2007 tentang
Pungutan Iuran Kepala Keluarga Di Desa Bakungan.
2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2007 tentang Pungutan
Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Di Desa Bakungan.
3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2007 tentang Penerimaan
Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Desa Bakungan.
4) Peraturan Desa No. 4 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Bakungan Tahun Anggaran 2009.
1. Penerimaan Desa
a. Penerimaan Desa dari Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Asli Desa Bakungan untuk Tahun Anggaran
2009 ditambah Saldo Pendapatan Asli Desa Tahun 2008 keseluruhannya berjumlah
Rp. 9.534.790,-, di mana pelaksanaan Perdes adalah sebagai berikut:
1) Peraturan Desa No. 1 Tahun 2007 Tentang Iuran
Kepala Keluarga sebesar Rp. 792.000,-
2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2009 Tentang Pungutan
Biaya Administrasi Surat Menyurat sebesar Rp. 1.225.000,-
3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2009 Tentang Sumbangan
Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.603.000,-
4) Penerimaan lain – lain ( Penyisihan Pajak, sewa
Aula dll ) sebesar Rp. 4.915.000,-
Adapun rincian lebih lanjut dari penerimaan desa dari
Pendapatan Asli Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ ini.
b. Penerimaan Desa dari Bantuan Kabupaten Karangdowo
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karangdowo yang
bersumber dari APBD Kabupaten Karangdowo Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.
101.411.038,13,- ( Seratus Satu Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tiga Puluh
Delapan Koma Tiga Belas Rupiah ) yang terdiri dari Tunjangan Penghasilan Aparat
Desa ( TAPD ), Tunjangan Jabatan Aparatur Pemdes dan BPD, Biaya Administrasi
Umum Desa dan BPD serta Belanja
Pembangunan Fisik dan Non Fisik, Rincian lebih lanjut
dari penggunaan dana bantuan terebut sebagaimana terlampir.
2. Pengeluaran Desa
a. Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin terdiri dari : Belanja Kepala Desa
dan Aparat Desa, Belanja BPD, Belanja Barang, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya
lain-lain . Keseluruhan pengeluaran rutin berjumlah Rp. 57.803.519,07,-
seluruhnya terealisasi, dimana rincian lebih lanjut sebagaimana tercantu dalam
Lampiran LPJ ini.
b. Pengeluaran Pembangunan
Dalam APBDES Tahun Anggaran 2009, pengeluaran
pembangunan dianggarkan sebesar Rp. 43.607.519,06,- ( Empat Puluh Tiga Juta
Enam Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Koma Nol Enam Rupiah ) untuk
kegiatan pembangunan Fisik dan Non Fisik.
Selain Pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana
dari ADD, pada Tahun 2009 di Desa Bakungan Pelaksanaan pembangunan fisik
lainnya adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan Geretak Kayu di RT.02 Dusun Tanjung
Rengas sepanjang 65 M ( PNPM ).
b. Pembangunan Geretak Kayu di RT. 03 Dusun Tanjung
Mentawa sepanjang 63 M ( PNPM ).
c. Pembuatan PAH di RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa
sebanyak 1 buah (PNPM)
d. Pembuatan PAH di RT. 01 Dusun Tanjung Rengas
sebanyak 1 buah (PNPM).
e. Pembangunan Jalan Rabat Beton di RT. 05 Dusun
Keranji sepanjang 275 M (PNPM).
f. Pembangunan Polindes 1 Unit di Dusun Keranji ( APBD
).
g. Penimbunan Jalan Mesjid RT. 04 Dusun Tanjung
Mentawa ( Aspirasi Dewan ).
h. Penimbunan Gang Kalimbawan RT. 04 Dusun Tanjung
Mentawa ( Swadaya ).
i. Penimbunan Gang Perdana RT. O4 Dusun Tanjung
Mentawa ( Swadaya ).
j. Pengecatan Ban Jembatan RT. 03 Dusun Tanjung
Mentawa 500 M ( Swadaya ).
k. Pengecatan Steher RT. 02 dan RT. 03 ( Aspirasi
Dewan ).
l. Pembuatan Lampu Jalan Syech Ranam 9 titik RT. 03 (
Swadaya ).
B. Mekanisme dan Penggunaan APBDES
Sejak berlakunya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009
tentang APBDES Bakungan Tahun Anggaran 2009, pengelolaan keuangan di Desa
dilaksanakan dengan bersandarkan pada Peraturan Desa tersebut. Pemasukan Desa
dari Pendapatan Asli Desa yang berdasarkan pada 3 ( tiga ) Peraturan Desa
tentang Pungutan Desa disetorkan pemungut kepada Bendaharawan Desa, dan
selanjutnya atas perintah Kepala Desa, Bendaharawan Desa mengeluarkan dana dari
Kas Desa sesuai dengan Kode Anggaran di APBDES. Adapun rincian dari penggunaan
APBDES Bakungan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ
ini.
C. Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa
Pemerintah Desa Bakungan telah melaksanakan 3 ( tiga )
buah Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur sebagai tindak lanjut dari 3
( tiga ) Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, sebagai berikut:
1) Keputusan Kepala Desa Bakungan Nomor 01 / Kep /
2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
Kabupaten Karangdowo.
2) Keputusan Kepala Desa Bakungan Nomor 02 /Kep / 2010
/ 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
Kabupaten Karangdowo.
3) Keputusan Kepala Desa Bakungan Nomor 03 / Kep /
2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
Kabupaten Karangdowo.
4) Keputusan Kepala Desa Bakungan Nomor 04 / Kep /
2010 / 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009
tentang Anggaran dan Pendapatan Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Karangdowo.
V. PENUTUP
Sejak dibentuknya BPD di Desa Bakungan pada Tahun
2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya
Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD
membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut
kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan
dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana
seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun
antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang
Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan
Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini
merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan
yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa
bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan
keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya
kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku
Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk
dapat membangun Desa Bakungan menuju kearah yang lebih baik dalam rangka
mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi
dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua
pihak diucapkan terima kasih.
Bakungan, 31 Januari 2012
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo
AGUS KRISNANTO WD